Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the tpebl domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u854560879/domains/royalmevill.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u854560879/domains/royalmevill.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
PPN DTP Diperpanjang: Kesempatan Emas Beli Rumah - royalmevill.com

PPN DTP Diperpanjang: Kesempatan Emas Beli Rumah

Ada kabar baik untuk calon pembeli rumah: pemerintah telah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyampaikan kabar ini pada Selasa, 27 Agustus 2024, di kantornya di Jakarta. Insentif ini akan berlaku mulai 1 September 2024 dan akan teratur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca – Artikel Terkait

PPN DTP

Penerapan Insentif PPN DTP

Dalam pernyataannya, Airlangga menyebutkan bahwa insentif PPN DTP akan sebesar 100 persen hingga akhir Desember 2024, yang akan teratur dalam PMK oleh Menteri Keuangan. Sebelumnya, PMK yang berlaku menetapkan bahwa insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku dari November 2023 hingga Juni 2024, sementara mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, insentif yang ada ini hanya sebesar 50 persen. Oleh karena itu, transaksi rumah yang terjadi pada Juli dan Agustus 2024 masih mengikuti ketentuan PMK sebelumnya, yang memberikan diskon PPN sebesar 50 persen.

Pengaruh bagi Konsumen

Perpanjangan insentif ini tentu menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah. Namun, terdapat ketidakpastian mengenai apakah konsumen yang telah melakukan transaksi rumah pada dua bulan terakhir akan mendapatkan pengembalian dana terkait PPN yang telah terbayarkan. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa keputusan terkait hal ini akan tertentukan melalui PMK yang baru.

Batasan Harga Rumah yang Mendapat Insentif

Menurut aturan sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Namun, PPN yang tertanggung pemerintah hanya berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Dengan perpanjangan ini, harapannya insentif tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong sektor perumahan untuk terus tumbuh hingga akhir tahun.

Dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, para calon pembeli rumah harapannya dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik.

Referensi : KOMPAS.com

Mumpung PPN DTP Sampai Desember Sekarang Waktu Tepat Beli Rumah

Saat ini adalah waktu yang tepat untuk membeli rumah. Dengan perpanjangan PPN DTP hingga Desember 2024, calon pembeli dapat menikmati potongan pajak sebesar 100 persen. Hal ini tentu saja meringankan beban finansial saat membeli properti. Selain itu, dengan adanya insentif ini, pasar perumahan harapannya tetap dinamis. Memberikan lebih banyak pilihan properti yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda. Keputusan pemerintah ini memberikan peluang emas bagi mereka yang ingin memiliki rumah. Yaitu terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang membuat harga properti semakin kompetitif. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berinvestasi dalam properti yang bisa menjadi aset jangka panjang bagi Anda dan keluarga.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top